Political National law to of Islamic law
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v4i3.139Kata Kunci:
Political law, & Islamic LawAbstrak
Politik hukum dua makna saling berkaitan yang tidak dapat dipisahkan, karena politik merupakan suatu strategi untuk menuju pencapaian kekuasaan dengan cara-cara apapun. Sedangkan hukum adalah sarana atau alat digunakan apabila kekuasaan itu tidak dapat mencapai dari tujuan kekuasaan.. Dimana Hukum hakikatnya adalah untuk melindungi individu atau masyarakat dari Tindakan kesewenangan para pemegang kekuasaan dan atau pihak yang melakukan Tindakan ke dholiman, pada akhirnya untuk mendapatkan suatu rasa keadilan dalam berbangsa dan bernegara, dalam pemikiran bahwa negara dalam perkembangan peradapan manusia erat hubunganya dengan agama, hubungan keduanya terjadi transformasi hukum islam dalam perkembangan politik hukum Indonesia, keduanya mengalami pasang surut dengan perkembangan pemikiran manusia tentang fungsi negara dalam kehidupan pribadinya dan sekaligus dalam hubungan Agama dan negara yang di anutnya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan Politik Hukum dalam Hukum islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (Library research). Data penelitian era reformasi menggariskan konfigurasi system politik hukum yang berbasis demokrasi. Sistem tersebut menandaskan perlunya menata hukum yang populis dan responsive, tidak represif dan otoriter. Kebijakan-kebijakan regulasi hukum harus mencerminkan aspirasi warga masyarakat/negara.Produk hukum yang dicapai harus menjadi kiblat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Substansi hukum dibangun bukan untuk melayani kepentingan elit penguasa, tetapi harus menjadi instrument dan pedoman dalam menata pembangunan hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan lahir bathin.
Unduhan
Referensi
Amruzi. MFA, 2015,"Membumikan Hukum Islam Di Indonesia", Al-Banjari, hlm. 172-184 Vol. 14, No. 2, Juli-Desember 2015
Isharyanto. (2016). Politik Hukum. Surakarta: Bebuku Publisher.
Lois Ma’luf, Al-Munjid Fi Al-Lughat Wa Al-A’alam, Beirut : Dar al-Masyriq, 1986, hlm.362
Minhajuddin, 1983. Pengantar Ilmu Fiqih-Ushul Fiqih , Ujung Pandang; Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin,, hal 3
Pedoman Resmi UUD 1945 & Perubahannya. TIM WAHYU MEDIA.
Santoso, B (2021) Politik Hukum. Pamulang: Unpam Press.
Suntana, I (2021), Dari Internalisasi ke Formalisasi; Perkembangan Hukum Islam di Indonesia. The Islamic Quarterly, Vol 19 (2), 116-117.
Suntana, I (2021). Kontroversi legislasi Sumber Daya Air di Indonesia: Pendekatan Hukum Tata Negara Islam. Jurnal Hukum Islam, Vol 19 (2), 200.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.