The Analisis Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Kekerasan Pelaku Anak ditinjau dari Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Analisis Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Kekerasan Pelaku Anak ditinjau dari Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v3i2.110Keywords:
Restorative justice, child crime, diversion, theft crimeAbstract
Cases of children in conflict with the law do not all have to be resolved through formal justice channels. However, this can be overcome by providing alternatives for settlement with a restorative justice approach so that diversion can be carried out in cases of children in conflict with the law. This type of research in legal writing is normative legal research with the nature of descriptive analytical research and a statutory approach, while the data collection technique uses library research and field research and data processing is carried out qualitatively. The imposition of prison sanctions on child perpetrators is carried out because the perpetrator's actions are included in serious crimes, namely theft with violence, and the penalty is fifteen years in prison. In this case the concept of restorative justice has been applied at every stage of the trial on the basis of the best interests of the child. It's just that the process of diversion or deliberation cannot be carried out considering that the requirements for the implementation of the diversion process are not fulfilled
Downloads
References
Achjani Zulfa, Eva. Keadilan Restoratif, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2009.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Ariefianto, Yuniar. Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2014.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers 2013
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama, 2014
Manan, Bagir. Restorative Justice (suatu perkenalan), Jakarta: Perum Percetakan Negara RI 2008.
Nawawi Arief, Barda. Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2011.
Retnowati, Lilis. 2022, Penetapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian. (Studi Kasus di Wilayah Kepolisian Sektor Laweyan)
Kejaksaan Negeri Samarinda. Mengenal Dasar Keadilan Restoratif/ Restorative Justice Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/2022/05/20/mengenal-dasar-keadilan-restoratif-restorative-justice-di-lingkungan-kejaksaan-republik-indonesia/, diakses pada tanggal 2 agustus 2022.
“Justika, Jenis Jenis Tindak Pidana yang Ada di Indonesia, https:// https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/jenis-jenis-tindak-pidana-yang-ada-di-indonesia/, diakses tanggal 27 Agustus 2022.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam RUU KUHP. FH. Universitas Indonesia. Semnas, “Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia.”. Univ. Pancasila.
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 422, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-ringan-tipiring-lt5876e928ba1b4. Diakses tanggal 28 Agustus 2022.
Fira, Hendrizal. Asimilasi Bagi Narapidana dalam Rangka Pelaksanaan Integrasi Untuk pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/1510/1169. Diakses pada tanggal tanggal 20 Agustus 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.