LEGAL PROTECTION OF OUTSOURCING LABOR COMPANIES IN MEDAN CITY
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v2i1.33Kata Kunci:
Outsourcing, Company, Legal ProtectionAbstrak
The legalization of outsourcing raises the problem of sociological enactment which is based on the effectiveness of law, where the basis of law is based on acceptance or recognition by those to whom the law is aimed, considering that the legalization of outsourcing is rejected by the majority of the community, especially those who work in companies. The approach method used is Normative Legal Research (normative juridical) by using the statutory regulatory approach, and empirical research (field data). The data analysis was carried out qualitatively to look for dominant factors that have potential or trends in legal protection for labor workers, which have recently become guidance material based on Law No. 13 of 2003 concerning manpower. The results of the study can be argued that various legal protections for workers based on Law no. 13 of 2003, there are 3 (three) types of protection for workers / laborers, respectively: Economic protection, namely protection of workers in the form of sufficient income, including if the worker is unable to work against his will. Social protection, namely labor protection in the form of occupational health insurance, and freedom of association and protection of the right to organize. Technical protection, namely protection of workers in the form of work security and safety The implementation of work protection and work conditions such as requirements for employment relationships, requirements for wages, requirements for work time breaks and wages for overtime work, requirements for social security, compensation for work accidents, and safety and health requirements for outsourced workers / laborers in Medan City are still not provided in accordance with the prevailing laws and regulations, so that workers feel disadvantaged economically and socially, feel that they are treated unfairly and inhumanely before, during and after they work.
Unduhan
Referensi
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan III, PT. itra Aditua Bakti, Bandung.
Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Penerbit: PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Manan, 2005, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit: Prenada Media, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta.
Amin Widjaja Tunggal, 2008, Outsourcing Konsep dan Kasus, Penerbit: Harvarindo.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit: Sinar
Grafika, Jakarta.
Bagir Manan, 2000, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit: UII Pers,
Yokyakarta,;
Beni Ahmad Saebani, 2008, Metode Penelitian, Penerbit: CV. Pustaka Setia.
Badriah Harun dan Aryya Wyagrhatama, 2009, Tata Cara Pengajuan Clas
Action (Gugatan Kelompok Masyarakat), Penerbit: Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Cornelius Simanjuntak & Natalie Mulia, 2006, Merger Perusahaan Publik Suatu
Kajian Korporasi, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Diana Halim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,
Bogor Selatan.
Djoko Triyanto, 2004, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Penerbit:
Mandar Maju, Bandung.
Djoko Triyanto, 2008, Hubungan Kerja Pada Perusahaan Jasa Konstruksi, Edisi Revisi.
Edy Suandi Hamid, 2005, Memperkokoh Otonomi Daerah, Kebijakan, Evaluasi dan Saran, UII Pres Yogyakarta.
Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Editor:
Karolus Kopong Medan dan Mahmutarom, HR. Penerbit PT. Suryandaru
Utama, Semarang.
Fx. Djumialdji, 1987, Pemutusan Hubungan Hubungan Kerja (Perselisihan Perburuhan Perorangan), Penerbit: PT. Bina Aksara, Jakarta.
Hans Kelsen, 2006, Teori Hukum Tentang Hukum dan Negara, Penerbit
Penerbit: Nusamedia & Penerbit Nuansa.
Hari Supriyanto, 2004, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik, Studi
Hukum Perburuhan di Indonesia, Penerbit: Universitas Atma Jaya
Yogyakarta.
Harjono, 2008, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Penerbit: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Irawan Soejito, 1990, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Penerbit, Rineka Cipta, Jakarta.
J.Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Penerbit: Rineka
Cipta.
James A.F.Stoner, 1990, Manajemen, Edisi Kedua (Revisi) Jilid I, Alih Bahasa
Libertus Jehani, 2008, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Penerbit: Forum Sahabat, Cetakan Kedua, Jakarta.
M. Arief Nasution, 2000, Demokratisasi dan Problema Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung.
Munir Fuady, 2007, Dinamika Teori Hukum, Penerbit: Ghalia Indonesia Anggota IKAPI.
Natabaya, H.A.S. 2006. Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Penerbit: Sekjen Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
O.Setiawan Djuharie, 2001, Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis, Disertasi, Penerbit: Yrama Widya, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Penerbit: Kencana
Rachmad Syafa’at, 2008, Gerakan Buruh Dan Pemenuhan Hak Dasarnya,
Strategi Buruh Dalam Melakukan Advokasi. Penerbit: In-TRANS Publising, Malang.
Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Penerbit Granit.
Ronny Haditijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit: Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ryan Kiryanto, Krisis Ekonomi dan Prospek Kredit Usaha Rakyat, Suara Merdeka, Selasa, 13 Januari 2009.
Sadjiono, 2004, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, Penerbit: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan ke-5, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Pergulatan Manusia dan Hukum, Penerbit. PT. Kompas Media
Nusantara, Jakarta.
Sehat Damanik, 2006, Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penerbit: DSS Publishing.
Soedarjadi, 2009. Hak dan Kewajiban Pekerja-Pengusaha, Penerbit: Pustaka
Yustisia, Yogyakarta.
Soehono, 2003, Hukum Tata Negara, Penerbit: BPFE Yogyakarta.
Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Penerbit: Internusa, Jakarta.
Sukanto Reksohadiprodjo dan T.Hani Handoko, 2001, Organisasi Perusahaan
Wiratraman, R. Herlambang (2006b) “Disain Neo-Liberalisme dan Ancaman Terhadap Hak-Hak Buruh”, Makalah Untuk Labor Law Course For Trade Unionist, Surabaya, 7-10 September 2006, Trade Union Rights Center Dan Forum Buruh Surabaya
Wiratraman, R. Herlambang (2006a) Good Governance and Legal Reform in Indonesia.
Wiratraman, R. Herlambang (2006c) “Hak Buruh, Revisi UU 13/2003 dan Imperialisme
Wiwoho Soedjono, 1991, Hukum Perjanjian Kerja, Cetakan Ketiga Penerbit:
Rineka Cipta.
Wolfgang Von Richthofen, 2007, Panduan Profesi Pengawasan Ketenagakerjaan, Penerbit: Depnakertrans RI.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1943 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia.
Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang Undang Nomor 21Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO conventioan No.81 Concerning Labour Inspection in Industri and Commerce (Konvensi ILO No.81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
UndangUndang Nomor 1Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.