THIRD PARTY IN RESTITUTION (COMPENSATION)

Penulis

  • Eko Ariyanto Trisakti University

DOI:

https://doi.org/10.8888/ijospl.v6i3.240

Kata Kunci:

Restitution (Compensation), Criminal Fines, Victims, Criminal Perpetrators, Third Parties

Abstrak

Restitution (Compensation) is a development or can be said to be a shift from criminal fines, this shift does not eliminate the application of criminal fines. The fundamental difference between criminal fines and restitution is that in criminal fines, compensation for losses incurred is given to the state, while in restitution, compensation is given to the victim or their family. In several material laws that regulate restitution, basically only regulate the definition of restitution and the mechanism for submitting applications but do not regulate the definition of third parties who are part of the restitution itself. Therefore, the researcher conducted research through normative methods supplemented by interviews with several law enforcement officials, it is hoped that it will obtain a comprehensive picture of third parties in restitution. The reconstruction carried out by the researcher is found in the Law on Witness and Victim Protection, namely Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Witness and Victim Protection, where the researcher added a formulation regarding third parties who are not criminal perpetrators. The additional article that is a reconstruction of the research is in Article 1 number 12, which reads "A third party is a party other than a criminal perpetrator who has a legal relationship with the perpetrator of a criminal act in the same crime." With the reconstruction of the formulation of the definition of a third party used in several material laws, it is clear and obvious who the legal subjects are who can be qualified to be held accountable for paying restitution.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademik presindom, 1993.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Andi Hamzah, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : PT. Yarsif Watampune. 2010.

-------------------- dan A.Z. Abidin, Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : PT. Yarsif Watampone. 2010.

____________ dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo. 1983.

Albert Aries, Hukum Pidana Indonesia, Depok : PT. RajaGrafindo Persada. 2024.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers. 2014.

Barda Nawawi Arief (a), Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang : Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 1993.

--------------------------(b), Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2003.

________________(c), Makalah Penegkan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2007.

Bambang Sunggono dan Aries Hartanto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju. 2001.

Bagir Manan, Teori Dan Politik Konstitusi. Jakarta: UII Press. 2003.

Bambang Sutiyoso, Akualitas Hukum Dalam Era Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo. 2004.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 1996.

Budi Suhariyanto, Penafsiran Hakim Dalam Penerapan Pidana Mati Di Indonesia. Puslibang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Jakarta 2014.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke – 20. Bandung: Alumni. 1994.

C.de Rover, To Serve & To Protect Acuan Universal Penegakan HAM. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2000.

D. Mutiara, Ilmu Hukum Tata Negara Lengkap. Jakarta: Pustaka Islam. 1995.

Dikdik, M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2007.

D. Schaffmeiter, N. Keijzer dan E. PH. Sutorius, Hukum Pidana Disunting oleh J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2007.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2016.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan ketiga. Jakarta: Storia Grafika. 2018.

Hans Kelsen, Pure Theory of Law. Berkeley : University of California. 1979.

J.E. Jankers (a), Handboek Van Het Nederlandsch-Indische Strafrecht. Leden: EJ. Brill. 1946.

__________ (b), Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda (Handboek Van Het Nederlandsch-Indisch Strafrecht) Diterjemahkan Tim Penerjemah Bina Aksara. Jakarta : PT. Bina Aksara. 1987.

Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

______________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer (BIP) Kelompok Gramedia. 2007.

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Jakarta 2003.

Lamintang & Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Sinar Baru. 1979.

________ & Fransiscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 2019.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Lilik Mulyadi, Peradilan Bom Bali. Jakarta: Djambatan. 2007.

_________, Kompilasi Hukum Dalam Perspektif Teoritis dan Praktis Peradilan Pidana (Perlindungan Korban Kejahatan, sistem Peradilan dan Kebijakan Hukum Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Korban Kejahatan). Bandung : CV. Mandar Maju. 2010.

Leden Marpaung , Asas-Asas Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

_____________, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik). Jakarta: Sinar Grafika. 1991.

Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction. Norton & Co. New York London 1984.

___________________, A History of American Law, Simon and Schuster. New York 1973.

Lobby Loqman, Dari “Tiada Pidana tanpa Kejahatan” Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan-Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan ke-6 dikutip oleh Chairul Huda. Jakarta : Kencana. 2015.

Mulyatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Gajah mada University Press.1980.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Jakarta : Lembaga Kriminologi UI. 1994.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1992.

_______, Teori-Teori Pidana dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni. 1998.

______, Kapita Selekta Sietem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbitan Universitas Diponegoro. 1995.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2002.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. 2003.

Mulyati Pawannei Rahmanuddin Tomalili. Hukum Pidana. Yogyakarta: CV. Budi Utama. 2009.

Mahmud Rahimi, Hakim, Hukum Dan Moral. Jakarta: Bidik Phrones Publishing. 2015.

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum Dan Hukum Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

Philipus M. Hardjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu. 1987.

Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jakarta : In Hill. 1989.

Paulus Hadi Suprapto, Surastini Fitriasih dan Sidharta, Menemukan Substansi Dalam Keadilan Prosedural. Komisi Yudisial, Jakarta 2008.

Paul D. Ledy dan Jeanne Eli Omrod, Practical Research : Planning And Design, Eleventh Edition. England : Person Education Limited.2015.

Peter mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2009.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukuim Pidana Indonesia. Bandung PT. Citra Aditya Bakti. 1997.

_____________ dan Frasiscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2019.

R. Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tiara Ltd.1959.

Richard Quinney, Criminology Second Edition. Canada : Simutane Cously. 1979.

Roeslan Saleh, Stelsesl Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara. 1987

Rusdin Pohan, Metodologi Penelitian Pendidikan. Yogyakarta : Lanarka Publisher. 2007.

Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : CV. Rajawali.1983.

_______, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.1984.

Satipto Raharjo, Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

_______, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: BPHN. 1983.

Soetandyo Wignjoseobroto, Hukum Konsep Dan Metode. Malang: Setara Press. 2009.

Sri Soemantri, Politik Hukum Dan Pembangunan Nasional. Yogyakarta: UII Press.1992.

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Peterhaem. 1996.

Suryono Ekotama, ST Harun Pudjato RS dan G, Widiartama, Aburtus Pro Vocatus Bagi Korban Perkosaan. Yogyakarta : Universitas Atmajaya. 2001.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Peneltian Pendidikan : Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 2002.

Schaffmeister, D.N. Keijzer dan E.P.H. Sutorius, Hukum Pidana, Disunting oleh J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007.

Sutan Remy Sjahdeini, Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Buku Mardjono Reksodiputro Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana. Depok : Badan Penerbit FH UI. 2017.

Topo Santoso (a), Hukum Pidana Suatu Pengantar, Depok : PT. RajaGrafindo Persada, 2022.

_______, (b), Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Grafindo Persada. 2023.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press. 2010.

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar. 1962.

______, Rangkaian Sari Kuliah Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas. 1994.

UNDANG-UNDANG DAN PUTUSAN PENGADILAN

Amerika Serikat, Federal Rules of Criminal Procedure.

_______, The Code of Law of The United States Code, Title 18 : Crime and Criminal Procedure.

_______, The Code of Laws of The United of America, Title 28 : Judiciary and Judicial Procedure.

Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

_______, Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

_______, Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

_______, Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

_______, Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

_______, Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

_______, Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

_______, No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

_______, Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

_______, Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Plw.

Penetapan Nomor 1/Res.Pid/2023/PN Plw jo. Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Plw.

MAKALAH

Bagir Manan, “Hakim Dan Pemidanaan”, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi Nomor 249 Bulan Agustus 2006, IKAHI, Jakarta, 2006.

Budi Suhariyanto, Penafsiran Hakim Dalam Penerapan Pidana Mati Di Indonesia. Puslibang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Jakarta 2014.

Edi Rosadi, “Putusan Hakim Yang Berkeadilan”, Badamai Law Journal. Vol. 1. Issues 1, April 2016.

Frank Cross Dalam Bagir Manan, Ancaman Pidana Terhadap Hakim Ketika Menjalankan Fungsi Yudisialnya, Varia Peradilan Nomor 327, Pebruari 2013.

Jimly Asshiddiqie. “Gagasan Negara Hukum Indonesia”. makalah dalam http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_HukumIndonesia.pdf.

Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction. Norton & Co. New York London 1984.

_______, A History of American Law, Simon and Schuster. New York 1973.

Mardiono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pidana Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Paulus Hadi Suprapto, Surastini Fitriasih dan Sidharta, Menemukan Substansi Dalam Keadilan Prosedural. Komisi Yudisial, Jakarta 2008.

Sidharta, “Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim”, Makalah yang disampaikan pada Program Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia Untuk Hakim Seluruh Indonesia, Medan, 2-5 Mei 2011.

Tejoyuwono Notohadiprawiro, Metodologi Penelitian Dan Beberapa Implikasinya Dalam Penelitian Geografi, Makalah, Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1991

JURNAL

Brian Tamanaha (Cambridge University Press 2004), lihat Marjanne Termoshuizen – Artz “The Concept of Rule of Law”, Jurnal Hukum Jentera, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta edisi 3 Tahun II, November 2004.

A. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum, dalam Jentera “Rule of law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta edisi 3 Tahun II, November 2004.

Bruce R. Jacob, Reparation or Restitution By The Criminal Offender To His Victim : Applicability of An Ancient Concept in The Modern Correctional Process”, The Journal of Criminal Law, Criminplogy and Police Science, Vol. 61, No. 2 (Juni 1970), hal. 152-167.

Galaway, Victim Restitution in The Criminal Process : A Procedural Analysis” Harvard Law Review”, Vol. 92, No. 4 (Februari 1982), hal. 931-946.

R. Barry Ruback and Jennifer N. Shaffer, “The Role of Victim-Related Factor in Victim Restitution : A multi Method Analysis of Restitution in Pennsylvania”, Law and Human Behavior, Vol. 29, No. 26 (Desember 2005), hal. 657-681.

Randy E. Barnett, “Restitution A New Paradogm of Criminal Justite”, Chicago Journal, Vol. 87 (Juli 1977), hal. 279-301.

Suhariyono, Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, 2009.

KAMUS

Hendry Campbell Black, Black’s Law Dictinary, 6 th ed, The Publishers Editoral Staff, St Paul Minn West Publishing co, 1990.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-27

Cara Mengutip

Ariyanto, E. (2025). THIRD PARTY IN RESTITUTION (COMPENSATION). INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW, 6(3), 115-133. https://doi.org/10.8888/ijospl.v6i3.240

Terbitan

Bagian

Articles