Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Hukum Perkawinan

Penulis

  • Dahris Siregar Universitas Tjut Nyak Dhien

DOI:

https://doi.org/10.8888/ijospl.v6i4.216

Kata Kunci:

Status Anak, Pernikahan, Warisan, Aturan Hukum

Abstrak

Anak yang lahir di luar nikah menimbulkan dilema dalam kehidupan sehari-hari, namun ada pula yang memandang hal ini sebagai standar. Meskipun dibenci dan direndahkan, mereka tetap memiliki sedikit hak sipil dan kesejahteraan karena mereka adalah anak luar nikah, artinya mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah mereka. Lebih jauh lagi, karena ia tidak memiliki hubungan nasab atau ikatan hukum dengan ibunya, yang melahirkannya, anak laki-laki tersebut tidak berhak menerima uang atau warisan dari ayahnya. Oleh karena itu, anak yang belum menikah memiliki banyak hak dan tanggung jawab terhadap orang tua mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum anak yang lahir di luar nikah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010. Hal ini dilakukan dengan mempelajari status hukum mereka berdasarkan hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan mengadopsi perspektif hukum normatif, penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan melihat pasal-pasal undang-undang yang mengatur masalah yang akan diteliti. Selanjutnya, studi ini mengkaji bagaimana satu hukum berkaitan dengan hukum lainnya dan bagaimana penerapannya dalam praktik. Temuan studi menunjukkan bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan darah dengan ibu dan kerabatnya. Akibatnya, anak yang lahir di luar nikah dianggap tidak sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dapat diakui, tetapi dianggap tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengakuan anak tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Andri, A. N. (2021). Kewajiban Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Perdata Reg: No. 264/ Pdt.G/2013/Pa.Tba). El-Ahli?: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 1–18. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i2.514

Andri Wahyudi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nikah Siri Dari Perspektif Hukum Positif. The Juris, 6(1), 81–88. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.419

Arfi Hilmiati, & Kartika Yusrina. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puuviii/2010 Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 39–47. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i1.3

Botu, S. I., Kasim, N. M., & Abdussamad, Z. (2023). Status dan Perlindungan Hukum Anak dalam Kandungan Seorang Wanita yang Belum Menikah (Studi Kasus: KUA DUNGINGI). Perkara?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3), 2–3. https://www.journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1330

Daarul, Y., Krueng, H., Pa, P. G., Kdr, K., Positif, H., Marieta, J., Nugraha, A., Mantili, R., & Rubiati, B. (2025). Gugatan Pengingkaran Anak oleh Ibu dalam Putusan Nomor Media Hukum Indonesia ( MHI ). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). file:///C:/Users/User/Downloads/1670-5618-1-PB.pdf

Fajar, T. (2023). Intervensi Terhadap Status Anak Di Luar Nikah Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi. JUSTICES: Journal of Law, 2(3), 173–184. file:///C:/Users/User/Downloads/5+Fajar+Galley.pdf

Fitriyah, Parnomo, B., & Hidayati, R. (2023). Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Nikah dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Al-Khamsah. Jurnal Mercatoria, 16(1), 51–62. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.8929

Gamatri, G., Mahendrawati, N. L., & Arjaya, I. M. (2023). Kedudukan Hukum Anak Yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 281–286. https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8041.281-286

Hartanto, D., Santoso, B., & Irawati, I. (2021). Implikasi Yuridis Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Dalam Kasus Pidana Kekerasan Dalam Rumah TanggaTerhadap Anak. Notarius, 14(1), 236–249. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.38911

Hasibuan, Z. N. (2023). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Notarius, 2(2), 421–431. file:///C:/Users/User/Downloads/17060-47881-2-PB.pdf

Ilham, F. F., Putra, J. D., & Tasia, P. A. (2022). Status Hukum Pengakuan Anak Di Luar Perkawinan Menurut Pasal 280 KUHPerdata. Jurnal Hukum Sehasen, 8(2), 93–100. file:///C:/Users/User/Downloads/3076-Article Text-11034-1-10-20221030.pdf

Intan Amelia Putri , Zaiyad Zubaidi, A. J. S. (2023). Implementasi Batas Usia Nikah Menurut Pasal 7 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 89–95. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index Vol.

Jurjanih, A. H. (2021). Implikasi Hukum Keputusan MK 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin. Mahkamah?: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 152. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i2.8789

Kevin Christofer Meruntu, W. A. P. G. F., & Jeany Anita Kermite. (2024). Akibat Hukum Penyangkalan Suami Terhadap Anak Yang Dilahirkan Dalam Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum, 13(02). file:///C:/Users/User/Downloads/kevinnnnnnnnnnnnn.pdf

Kristianto Jansen Hengkengbala. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 250–266. https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i4.2475

Manuputty, D. R., Tommy, F. S., & Sendow, A. V. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Menjadi Anak Sah. Lex Privatum, IX(9), 32–42. file:///C:/Users/User/Downloads/jak_lexprivatum,+4.+David+Rivaldo+Manuputty_privatum.docx.pdf

Meuraksa, W. E. W. M. A. (2024). Analisis Putusan Hakim Tentang Status Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 46/Puu- Viii/2010. Tertanggal 17 Februari 2012. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(5), 221–254. file:///C:/Users/User/Downloads/jurnal+status+anak+luar+kawin+(1).pdf

Minarti, T. (2023). Penetepan Terhadap Batas Usia Dewasa Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Perahu (Penerangan Hukum)?: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 1–11. https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.767

Muaziz, M. H. (2022). Legal Analysis of Investment Management in Employmen Social Security Providering Agency (Bpjs Ketenagakerjaan). AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 13–26. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330

Muhamad Arul Pramudi Utama. (2024). Pengesahan Anak Luar Kawin Sebagai Anak Sah: Tinjauan Keabsahan. Terang?: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 343–360. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.142

Muthia, A., Handayani, D., & Salle, S. (2022). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Menurut Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.380

Prasetyo, A., Harini Dwiyatmi, S., Athalia Putri, D., & Putri Alsabilla, F. (2023). Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 45(3), 2023. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Ratuloli, Y. W., Maria, Y., Jacob, Y., Adisucpto, A. J., & Timur, N. T. (2024). Perbandingan Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam , Sikap Masyarakat Terhadap Anak Luar Kawin di Desa Lohayong , Kecamatan Solor Timur , Kabupaten Flores Timur. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6). file:///C:/Users/User/Downloads/ALIANSI+-+VOLUME+1,+NO.+6,+NOVEMBER+2024+hal+203-211.pdf

Rizal, S. Q. A., Setiabudhi, D. O., & Lawotjo, S. (2023). Perbandingan Kedudukan Wali Nikah Bagi Anak di Luar Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Lex Privatum, 11(4), 1–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47917

Sanusi, I., Rato, D., & Ali, M. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pengakuan Anak Diluar Kawin Pada Hak Waris Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010. Mimbar Yustitia, 6(2), 118–132. https://doi.org/10.52166/mimbar.v6i2.3656

Siregar, D., Sitepu, K., Darma, M., Na’im, K., Tarigan, M. T. U., Razali, R., & Harahap, F. S. (2023). Studi hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 3(2), 178–185. https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.276

Zahira, V. A. (2025). Analisis Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No . 46 / PUU- VIII / 2010?: Hubungan Nasab dan Keperdataan Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Ma?la?ah. Journal APPIHI, 2(April). file:///C:/Users/User/Downloads/DEMOKRASI+Vol+2+no+2+April+2025+hal+118-129.pdf

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-28

Cara Mengutip

Siregar, D. (2025). Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Hukum Perkawinan. INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW, 6(4), 46-51. https://doi.org/10.8888/ijospl.v6i4.216

Terbitan

Bagian

Articles