Rekonstruksi Filsafat Hukum di Tengah Krisis Normatif: Kajian Kualitatif Deskriptif atas Wacana Keadilan dan Moralitas dalam Hukum Kontemporer
Rekonstruksi Filsafat Hukum di Tengah Krisis Normatif: Kajian Kualitatif Deskriptif atas Wacana Keadilan dan Moralitas dalam Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v6i2.198Kata Kunci:
filsafat hukum, keadilan, moralitas, rekonstruksi normatif, hukum transformatifAbstrak
Perkembangan hukum dalam era modern dan post-modern telah membawa konsekuensi epistemologis yang signifikan terhadap fondasi-fondasi filosofis yang menopangnya. Di tengah disrupsi global, krisis legitimasi institusi hukum, serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya nilai moral dan keadilan substantif, filsafat hukum dituntut untuk tidak hanya menjawab pertanyaan tentang "apa hukum itu", tetapi juga "mengapa hukum itu berlaku" dan "bagaimana hukum semestinya dihayati secara etis". Studi ini bertujuan untuk merekonstruksi arah baru filsafat hukum melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode literature review sistematis. Studi ini menelaah karya-karya klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum, termasuk pemikiran Plato, Aristoteles, Aquinas, Austin, Hart, Fuller, Dworkin, Habermas, hingga kritik postmodern dalam Critical Legal Studies dan teori hukum feminis. Temuan menunjukkan bahwa reduksi hukum menjadi sekadar sistem normatif tanpa basis etis-moral telah melahirkan krisis normatif yang akut dalam praksis hukum kontemporer. Artikel ini mengusulkan paradigma filsafat hukum transformatif yang tidak hanya menekankan pada legalitas formal, tetapi juga mengintegrasikan rasionalitas komunikatif, moralitas publik, dan partisipasi deliberatif sebagai dasar rekonstruksi hukum yang adil dan manusiawi. Implikasi dari pendekatan ini memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan wacana hukum yang lebih holistik, serta menyajikan rekomendasi praktis dan manajerial bagi pembuat kebijakan dalam merancang regulasi berbasis nilai.
Unduhan
Referensi
Alfian, M. (2020). Filsafat hukum: Kritik terhadap positivisme hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Aristotle. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford: Oxford University Press. (Karya asli diterbitkan sekitar 350 SM)
Asshiddiqie, J. (2009). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Cotterrell, R. (2007). Law, culture and society: Legal ideas in the mirror of social theory. Aldershot: Ashgate.
Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction (2nd ed.). New York: W. W. Norton & Company.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.
Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed.). Oxford: Clarendon Press.
Holmes, O. W. (1897). The path of the law. Harvard Law Review, 10(8), 457–478. https://doi.org/10.2307/1321160
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). Berkeley: University of California Press.
Manan, B. (2005). Teori dan politik konstitusi. Bandung: Mandar Maju.
Marx, K. (1970). A contribution to the critique of political economy. New York: International Publishers. (Karya asli diterbitkan 1859)
Rahardjo, S. (2006). Biarkan hukum mengalir: Catatan kritis tentang hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2009). Ilmu hukum progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press.
Satjipto, R. (2000). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Susanto, A. (2018). Etika hukum: Landasan filosofis dan penerapannya dalam masyarakat demokratis. Bandung: Refika Aditama.
Unger, R. M. (1976). Law in modern society: Toward a critique of social theory. New York: The Free Press.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.