PEMBLOKIRAN DAN PERAMPASAN ASSET SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM KORUPSI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
PEMBLOKIRAN DAN PERAMPASAN ASSET SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM KORUPSI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v6i2.192Kata Kunci:
Pemblokiran Aset, Perampasan Aset, Korupsi, Maqashid Syariah, Penegakan HukumAbstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Pemblokiran dan perampasan aset koruptor menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan hukum korupsi melalui pemblokiran dan perampasan aset dalam perspektif Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dari undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemblokiran aset merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran dan penyembunyian aset hasil korupsi. Tantangan utama dalam pelaksanaannya termasuk keahlian koruptor dalam menyembunyikan aset, ringannya sanksi hukum, dan kurangnya kewajiban pengembalian harta. Perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB) diakui sebagai metode yang lebih efektif dalam mengatasi keterbatasan perampasan aset dalam konteks pidana konvensional. NCB memungkinkan perampasan aset tanpa adanya pemidanaan terlebih dahulu. Perspektif Maqashid Syariah dalam pemblokiran dan perampasan aset tindak pidana korupsi menekankan pentingnya keadilan, kemaslahatan, dan pemeliharaan harta benda. Pemblokiran dan perampasan aset korupsi dianggap sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah karena dapat memulihkan kerugian negara, memberikan efek jera bagi koruptor, dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Maka dengan demikian penelitian ini menunjukkan bahwa pemblokiran dan perampasan aset dapat menjadi instrumen penegakan hukum korupsi yang efektif dan sah dalam perspektif Maqashid Syariah. Penerapannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pemeliharaan harta benda.
Unduhan
Referensi
Agustine, O. V. (2019). RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2).
Antariksa, A. G., Fajrin, D. R., Ningtyas, I. C. A., Supriyadi, J. P., & Nugroho, F. M. (2023). Manifestasi Kaidah Politik Keadilan dan Kepastian Hukum Antar Negara ASEAN Dalam Pemberantasan Korupsi Pada Negara Malaysia dan Amerika Serikat. Jurnal Anti Korupsi, 13(1), 1–13.
Baru, B. M., & Sripeni, R. (2019). Potensi korupsi birokrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Seminar Nasional Sistem Informasi (SENASIF), 3, 1865–1877.
Citranu, C. (2023). Pidana Mati Bagi Koruptor Perspektif Pancasila. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 160–187.
Djufri, D., Kesuma, D. A., & Afriani, K. (2020). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 120–132.
Faozi, S., Megawati, W., & Listyarini, D. (2023). Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Periode 2012-2015. Dinamika Hukum, 24(1), 139–153.
Febriani, S., & Lasmadi, S. (2020). Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 1–22.
Herdani, K. N. S., Atmadja, Z. S., & Santoso, G. (2022). Analisis Hukum Atas Implementasi UUD Negara Republik Indonesia dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(3), 127–136.
Juliani, R. D., & Lubis, S. (2023). Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Educatio, 9(1).
Mariana, D., Saragih, B. O. N., & Maulana, Q. C. (2022). Penyitaan Aset sebagai upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 2928–2935.
Miladmahesi, R. (2020). Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 14–31.
Najib, M. A. N. (2023). Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 159–175.
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Nugraha, S. P. (2020). Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 987–1000.
Nurillah, I., & Nashriana, N. (2020). Gatekeeper dalam Skema Korupsi dan Praktik Pencucian Uang. Simbur Cahaya, 26(2), 207–229.
Prasetyo, M. B., Hamid, N. I., Asshidieqi, M. F., & Fadillah, S. S. (2023). Analisis United Nation Convention Against Corruption 2003: Perspektif Asas Manfaat Asset Recovery Di Negara Indonesia. JURNAL ANTI KORUPSI, 13(2), 1–15.
Purwadi, H. (2016). Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(1).
Ramadhan, M. H. (2022). Peran Jaksa Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 21–30.
Salamor, A. M. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. MATAKAO Corruption Law Review, 1(2), 116–122.
Santos, R., & Firmansyah, H. (2021). Prosedur pelaksanaan mutual legal assistance terhadap pemulihan aset hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 40–56.
Saputro, H. J., & Chandra, T. Y. (2021). Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(2), 273–290.
Siburian, R. J., & Wijaya, D. (2022). Korupsi dan Birokrasi: Non-Conviction based Asset Forfeiture sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 1–16.
Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Suteki, G. T. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). PT Radja Grafindo Persada.
Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47–64.
Tantimin, T. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 85–102.
Tuahuns, I. Z. (2021). Penyitaan Asset Tindak Pidana Korupsidi Indonesia Serta Perampasan Tanpa Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Sebagai Upaya Mengisi Kekosongan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 208–220.
Verawati, D. E., & Yudianto, O. (2022). Urgensi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(2), 29–44.
Yohanes, Y., Danil, E., & Mulyati, N. (2023). Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi dalam Pelaksanaannya. UNES Law Review, 6(1), 3818–3831.
Yuan, H., Zhao, L., & Umair, M. (2023). Crude oil security in a turbulent world: China’s geopolitical dilemmas and opportunities. The Extractive Industries and Society, 16, 101334.
Yustrisia, L. (2022). Mekanisme Pengembalian Aset Di Negara Wilayah Asia Tenggara. Sumbang12 Law Journal, 1(1), 23–44.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.