Analisis Pengaruh Lahirnya U.U No. 33 Tahun 2014 tentang JPH dan Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH terhadap Keputusan Melakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Calon LPH dengan BPJPH
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v1i1.53Keywords:
Undang – undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah No. 31 2019 tentang Jaminan Produk Halal, , Perjanjian Kerjasama, Calon LPH, Lembaga Pemeriksa Halal dan BPJPHAbstract
Terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bukan lagi sekedar hybrid atau quasi negara namun telah menjadi bagian dari negara, dengan menjalankan fungsi substantif terhadap the value of Islam terkait dengan prinsip halal di dalam Islam. Yang dari awalnya mandatory (sukarela) menjadi voluntery (wajib) untuk penyelenggaraan jaminan produk halal. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sangat baik bagi eksistensi BPJPH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah terdapat pengaruh dari lahirnya UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH dan Terbitnya PP No.31 Tahun 2019 tentang JPH terhadap Keputusan Melakukan M.o.U dan Perjanjian Kerja sama Calon LPH dengan BPJPH. Calon LPH yang sudah di visitasi keberadaannya oleh BPJPH. Hasil penelitian dari permasalahan di atas bahwa lahirnya UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH dan terbitnya PP 31 2019 tentang JPH berpengaruh terhadap Keputusan Melakukan M.o.U Calon LPH dengan BPJPH dan belum berpengaruh terhadap Perjanjian Kerja Sama Calon LPH dengan BPJPH.
Downloads
References
Alma, Buchtar. (2011). Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: ALFABETA
Ailawadi, Kusum L; Lehman, Donald R; and Neslin, Scott A. (2001), Market Response to a Major Policy Change in the Marketing Mix: Learning from Procter & Gamble’s Value Pricing Strategy. Journal Marketing 65 (1) : 44–61
Arikunto, Suharsimi, (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
As’ad, Mohamad (2004). Psikologi Industri. Yogyakarta: Liberty
Azwar, Saifuddin (1998). Metode Peneltian. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Babin, Barry, J.; Darden, William, R.; and Griffin, Mitch
(1994). Work and/or Fun: Measuring Hedonic and Utilitarian Shopping Value. Journal of Consumer Research, Vol.20, pp. 91-100.
Bimas Islam (2014). Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Kementrian Agama RI
Chandon, Piere.; Wansink, Brian.; dan Laurent, Gilles. (2000). A Benefit Congruency Framenwork of Sales Promotion Effectiveness. Journal of Marketing
Creswell, John W. (1998), Qualitative Inquiry and Research Design, Choosing Among Five Traditions. California: Sage Publication.
de Barbara, Engelis (2000). Percaya Diri Sumber Sukses dan Kemandirian. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Duncan, Tom (2002). Principle of Advertising & IMC, 2nd ed-International Edittion (series in Marketing). New York: McGraw Hill Companies Inc.
Djaslim, Saladin (2006). Manajemen Pemasaran. Bandung: Linda Karya.
Eisingerich, Andreas. B., and Gaia, Rubera (2010). Drivers of Brand Commitment: a Cross National Investigation. Journal of International Marketing, Vol. 18 No. 2
Haque-Fawzi, Marissa Grace (2019). Muslimin Vietnam dan Industri Halalnya: Mereka Juga Belajar ke LPPOM MUI. Bekasi: Gramata
Haque-Fawzi, Marissa Grace (2018). Jawa dan Halal di Thailand. Yogyakarta: Gramasurya
Handoko (2013). Manajemen (ed ke Dua). Yogyakarta: BPF
Hardiani, Visi dan Haque, Marissa Grace. (2020). Analisis Strategi Pemasaran LPH (Lembaga Pemeriksa Halal): Studi Pada Kantor Pusat SBU KSP PT Sucofindo (Persero), Jakarta. SENIMA - Seminar Nasional Manajemen 5, Prosiding, hal. 1615-1639.
Hasibuan, Malayu (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Akasara
Kotler, Philip (2005). Prinsip-prinsip Pemasaran, Jilid I. Jakarta: Erlangga
Kotler dan Amstrong. (1996). Prinsip-prinsip Pemasaran. Jilid 1 dan 2. Jakarta: Erlangga
Kotler dan Keller. 2009. Manajemen Pemasaran. Jilid I. Edisi ke 13. Jakarta: Erlangga
Kurnia Sari, Dwi dan Sudrajat, Ilyda. (2013). Analisis Pengaruh Lebelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan Impor dalam Kemasan pada Mahasiswa Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Ekonomi dan Keuangan, Vol. 1, No. 4, Departemen Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara.
Moleong, Lexy, J (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Oliver, Riscrd L, (1997), Satisfaction A Behavioral Perspective on The Consumer. McGraw-Hill Education, Singapore.
Oliver, Richard L. (1998). Whence Consumer Loyalty, Journal of Marketing. Volume 63 Special Issue,
Danim, Sudarwan (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ratminto dan Winarsih, Atik Septi (2007). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Schiff Kanuk (2008). Perilaku konsumen. Edisi 7. Jakarta: Indeks
Sugiono (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014
Yuswandi, Hary (2003). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.