APBN 2026: RP 33 TRILIUN UNTUK CADANGAN PANGAN, APA DAMPAKNYA?

Authors

  • Yohanes Prasetya Husada Universitas Brawijaya, Indonesia

Keywords:

Ketahanan Pangan, APBN 2026, Alokasi Anggaran, Cadangan Pangan, Swasembada Pangan

Abstract

Program penguatan ketahanan pangan di Indonesia yang didukung oleh alokasi anggaran Rp 33 triliun dalam APBN 2026 bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berfokus pada pencetakan sawah baru, distribusi pupuk bersubsidi, dan pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) untuk meningkatkan produksi pangan domestik, khususnya beras dan jagung. Namun, tantangan seperti perubahan iklim, keterbatasan lahan subur, serta ketimpangan distribusi pangan dan kesenjangan ekonomi tetap menjadi hambatan besar dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan pangan yang bergizi menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis komparatif untuk mengevaluasi dampak dari alokasi anggaran ini terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anggaran besar dapat meningkatkan produksi pangan dalam jangka pendek, masalah struktural seperti distribusi yang tidak merata dan kualitas pangan yang rendah perlu diselesaikan untuk mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Pertanian 2022. BPS, 2022.

Darwanto, D. H. (2020). Ketahanan Pangan Berbasis Produksi dan Kesejahteraan Petani. Ilmu Pertanian (Agricultural Science), 12(2), 152–164. https://doi.org/10.22146/ipas.58575

Eswaran, H., P.F. Reich, and E. Padmanabhan. 2000. Challenges of Anging the Land Resources of Asia. Proc. International Seminar on Issues in the Management of Agricultural Resources. National Taiwan Univ., Taipei, Taiwan, 6-8 September 2000.

Fagi, A. M. (2016). Ketahanan Pangan Indonesia dalam Ancaman. Analisis Kebijakan Pertanian, 11(1), 11. https://doi.org/10.21082/akp.v11n1.2013.11-25

Food and Agriculture Organization (FAO). The State of Food Security and Nutrition in the World 2020. FAO, 2020.

Hestina, J. (2011). Ketahanan Pangan Heri Suharyanto * Abstrak. Sosial Humaniora, 4(2), 186–194. http://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/633/355

Huke, R. 1976. Geography and Climate of Rice. Proc. Climate and Rice. IRRI, Los Banos, Laguna, Philippines. pp. 31-50.

Kementerian Pertanian RI, Program Kerja Presiden Prabowo untuk Ketahanan Pangan 2025, Jakarta: Kemente-rian Pertanian, 2025.

Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Bambang Trihatmodjo, Ketahanan Nasional dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (Jakarta: LIPI Press, 2022), 45–47.

Luas Panen dan Produksi Padi Di Indonesia 2024. (2025). Luas Panen dan Produksi Padi Di Indonesia 2024 (Angka Tetap). In Badan Pusat Statistik (Vol. 8, Issue 15). https://www.bps.go.id

Prabowo Subianto. "Prabowo Perkuat Ketahanan Pangan, Gelontorin Anggaran Segini di 2026." CNBC Indonesia, 15 Agustus 2025.

Rachmaningsih, T., & Priyarsono, D. S. (2012). Ketahanan Pangan di Kawasan Timur Indonesia ? Food Security in Eastern Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 13(1), 1–18. https://doi.org/10.21002/jepi.v13i1.01

Salasa, A. R. (2021). Paradigma dan Dimensi Strategi Ketahanan Pangan Indonesia. Jejaring Administrasi Pub-lik, 13(1), 35–48. https://doi.org/10.20473/jap.v13i1.29357

Suryana, A. (2014). Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025?: Tantangan Dan Pe-nanganannya Toward Sustainable Indonesian Food Security 2025?: Challenges and Its Responses. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 32(2), 123–135.

Suryohadiprojo, S. (1997). Ketahanan Nasional Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, II(1).

UNICEF. Indonesia Nutrition Profile. UNICEF, 2023.

World Bank. "Indonesia: Overview." World Bank, 2022.

Published

2025-09-26

How to Cite

Husada, Y. P. (2025). APBN 2026: RP 33 TRILIUN UNTUK CADANGAN PANGAN, APA DAMPAKNYA?. INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW, 6(3), 111-114. Retrieved from https://ijospl.org/index.php/ijospl/article/view/239